PHK Massal dan Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Kompensasi Pesangon: Studi Kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk
Oleh: Aulia Liyontina, Jesika Napitupulu, Emir Farouk Syarif Hidayatullah,Danang Prasetyo,Widiya Shantika,Kriesna Aditya
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi pada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk menjadi salah satu peristiwa ketenagakerjaan terbesar di Indonesia. Kepailitan perusahaan tekstil yang telah lama beroperasi tersebut mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dalam waktu yang relatif singkat. Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan bisnis perusahaan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi para pekerja serta masyarakat sekitar. Rasji & Widjaja (2025)
Dalam hubungan industrial, pekerja merupakan aset penting yang berkontribusi terhadap keberhasilan perusahaan. Namun ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan hingga dinyatakan pailit, pekerja sering kali menjadi pihak yang paling terdampak. Selain kehilangan sumber pendapatan utama, mereka juga harus menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya. Endeh Suhartini (2025)
Dampak Besar bagi Kehidupan Pekerja
PHK tidak hanya berarti berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Bagibanyak pekerja, kehilangan pekerjaan berarti hilangnya sumber penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Kondisi ini dapat memicu berbagai masalah ekonomi, seperti kesulitan membayar kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, hingga cicilan yang masih berjalan. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP)
Selain dampak ekonomi, PHK juga menimbulkan tekanan psikologis. Banyak pekerja mengalami stres, kecemasan, bahkan kehilangan rasa percaya diri karena harus menghadapi ketidakpastian masa depan. Bagi pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga, tekanan tersebut tentu menjadi lebih berat karena mereka dituntut untuk segera mendapatkan pekerjaan baru demi memenuhi kebutuhan keluarga. Mulyati & Wulansari (2024)
Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Melindungi Pekerja
Di tengah situasi yang sulit, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan berbagai manfaat lainnya, pekerja memperoleh bantuan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sementara setelah kehilangan pekerjaan. Ahmad Faisal (2025)
Program JKP juga memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai dan pelatihan kerja yang bertujuan membantu pekerja memperoleh pekerjaan baru. Kehadiran program jaminan sosial ini menjadi sangat penting untuk mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh PHK massal. Ragiliawan, Z., & Gunawan, B. T. (2021).
Persoalan Pesangon dan Hak Pekerja
Salah satu persoalan utama dalam kasus Sritex adalah pembayaran pesangon dan hak-hak pekerja lainnya. Secara hukum, pekerja berhak memperoleh pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya. Namun dalam kondisi perusahaan yang telah dinyatakan pailit, proses pemenuhan hak tersebut menjadi lebih rumit. Adyaksa, D. B., dkk. (2026)
Aset perusahaan harus digunakan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban kepada kreditur. Akibatnya, pekerja sering kali harus menunggu proses hukum yang panjang sebelum memperoleh hak-haknya. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan pekerja karena mereka tidak mengetahui kapan hak tersebut dapat diterima secara penuh. Jurnal Arkainstitute
Kedudukan Pekerja dalam Proses Kepailitan
Dalam hukum kepailitan Indonesia, pekerja termasuk kreditur preferen yang memiliki hak tertentu dalam urutan pembayaran utang perusahaan. Meskipun demikian, dalam praktiknya pekerja masih harus berhadapan dengan berbagai kepentingan kreditur lain, termasuk kreditur separatis dan kewajiban perpajakan negara. Setiawan & Gaol (2024)
Proses pemberesan aset perusahaan oleh kurator juga membutuhkan waktu yang tidak singkat. Penilaian aset, penjualan aset, hingga pembagian hasil penjualan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran hak-hak pekerja sering mengalami keterlambatan. Sitohang & Nababan (2026)
Daftar Pustaka
Attallah. (2024) Dampak Sosial Ekonomi PHK dan Kebijakan Perlindungan Pekerja di Indonesia.
Dimitria Pawestri Kusumadewi. 2024. Hambatan Teknis dalam Proses Pemberesan Aset Pailit.
Han Revanda. 2025. Kronologi PHK Massal PT Sritex Group Tahun 2025.
Mulyati & Wulansari. 2024. Pelanggaran Hak Normatif Pekerja dalam Kasus PHK Massal.
Srinorindra Rahayu Budiiswanti, dkk. 2024. Ketidakadilan Gender terhadap Pekerja Perempuan.
Komentar
Posting Komentar